GadgetOz.com –
Elon Musk Menangkan Gugatan Class Action terhadap Mantan Karyawan Twitter
Keputusan Hakim Menolak Gugatan
Pada Kamis (11/7/2024), CEO X yang sebelumnya menjabat di Twitter, Elon Musk, berhasil memenangkan gugatan class action yang menuntut US$500 juta atau sekitar Rp8,1 triliun dalam bentuk pesangon yang belum dibayar kepada 6.000 mantan karyawan Twitter yang di-PHK setelah perusahaan dibeli. Namun, keputusan hakim menolak gugatan tersebut dengan alasan klaim yang dibuat tidak berlaku berdasarkan Undang-Undang Keamanan Pendapatan Pensiun Karyawan (ERISA).
Tuntutan dari McMillian
Sebelumnya, McMillian yang menangani program tunjangan karyawan Twitter telah mengklaim bahwa Elon Musk dan X tidak memberi informasi yang memadai kepada karyawan mengenai perubahan rencana pesangon dan tidak mengikuti rencana pesangon yang sudah ditetapkan sebelum akuisisi Twitter oleh Musk. McMillian bersama dengan karyawan lain yang di-PHK hanya menerima uang pesangon satu bulan sebelum mereka dipecat pada November 2022 setelah perusahaan diambil alih oleh Musk.
Tidak Ada Janji Lanjutan
Menurut keputusan hakim, setelah pengambilalihan atau penggabungan perusahaan, hanya ada pembayaran tunai yang dijanjikan kepada karyawan. Tidak ada jaminan untuk melanjutkan manfaat kesehatan atau layanan penempatan yang disediakan oleh pihak ketiga. Namun, McMillian masih memiliki opsi untuk mengajukan gugatan lain yang diubah terhadap Elon Musk jika dia merasa terjadi pelanggaran kontrak atau pelanggaran lainnya. Namun, dia tidak dapat menggunakan undang-undang ERISA untuk mendukung gugatannya.
Pengajuan Gugatan yang Diubah
Hakim menjelaskan bahwa pengajuan gugatan yang diubah dapat mengikat kasus ini dengan tiga kasus lain dari mantan karyawan Twitter yang juga menggugat Elon Musk dan X atas alasan yang sama. Ini menunjukkan bahwa kasus ini belum berakhir dan masih ada kemungkinan perubahan di masa depan.
Dengan demikian, meskipun Elon Musk berhasil memenangkan gugatan class action ini, McMillian dan mantan karyawan Twitter lainnya masih memiliki opsi untuk mengambil langkah hukum selanjutnya. Keputusan hakim menunjukkan bahwa kasus ini masih panjang dan akan terus berlanjut hingga ada keputusan akhir.