Mau Tahu Cara Pemadanan NIK dan NPWP Secara Online? Jangan Sampai Ketinggalan, Buruan Coba Hari Ini Juga!

GadgetOz.com – Pemerintah Beri Batas Akhir Pemadanan NIK dan NPWP: Semua NIK Bisa Digunakan Sebagai NPWP Mulai 1 Juli 2024

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah memberikan batas akhir bagi masyarakat untuk memadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) hingga hari Minggu, 30 Juni 2024. Artinya, setelah tanggal tersebut, semua NIK dapat digunakan sebagai NPWP sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2022 tentang Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

Pemadanan NIK dan NPWP dapat dilakukan dengan menggunakan nomor HP atau ponsel, memudahkan wajib pajak (WP) untuk melaksanakannya. Berikut adalah cara melakukan pemadanan NIK dan NPWP secara online:

1. Cek NIK sudah terdaftar sebagai NPWP atau belum dengan masuk ke laman ereg.pajak.go.id dan klik โ€˜Cek NPWPโ€™ atau langsung kunjungi laman ereg.pajak.go.id/ceknpwp.
2. Pilih kategori wajib pajak, apakah individu atau badan, lalu masukkan NIK, nomor Kartu Keluarga (KK), dan kode captcha.
3. Klik โ€˜Cariโ€™ untuk mengetahui apakah NIK sudah terintegrasi dengan NPWP. Hasil pencarian akan menampilkan NPWP, nama WP, KPP pratama terdaftar, Status NPWP, dan NITKU.
4. NIK yang sudah terdaftar sebagai NPWP akan memiliki keterangan โ€˜Validโ€™ di kolom Status NPWP.

Dengan demikian, proses pemadanan NIK dan NPWP dapat dilakukan dengan mudah melalui langkah-langkah di atas. Jangan lewatkan kesempatan ini untuk memastikan NIK Anda sudah terdaftar sebagai NPWP sebelum batas waktu yang ditentukan.

Selain itu, bagi Anda yang ingin mengetahui cara pemadanan NIK dan NPWP secara lebih lengkap, Anda dapat mengakses informasi tersebut melalui situs resmi DJP atau menghubungi kantor pajak terdekat. Pastikan Anda memahami prosedur yang diberikan untuk memudahkan proses pemadanan NIK dan NPWP Anda.

Dengan adanya kemudahan dalam proses ini, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkannya dengan baik untuk memastikan kewajiban perpajakan mereka terpenuhi. Jadi, jangan ragu untuk melakukan pemadanan NIK dan NPWP segera dan pastikan Anda sudah siap menghadapi perubahan ini mulai 1 Juli 2024.

Temukan Artikel Viral kami di Google News